Puasa Tarwiyah dan Arafah adalah ibadah puasa yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Puasa Tarwiyah dan Arafah menurut para Ahli maupun pakar hukumnya sunnah. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits tentang hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:
Artinya: Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)
Pertama adalah Puasa Tarwiyah.
Maksud dari Tarwiyah adalah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, Namun menurut sejumlah ulama seperti dilansir Aswaja Center Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Timur mengenai menggugat masalah puasa Tarwiyah:
Artinya: “Barangsiapa puasa 10 Dzulhijjah maka setiap hari seperti puasa 1 bulan. Baginya seperti puasa setahun jika berpuasa Tarwiyah. Dan baginya seperti puasa 2 tahun jika puasa Arafah.”
Kedudukan riwayat ini disampaikan oleh:
1. Syaikh Nashiruddin Al-Albani (dlaif)
Hadis: “Puasa hari Tarwiyah adalah tebusan selama setahun.” HR Abu Syaikh Ibnu Hibban dalam ats-Tsawab dan Ibnu Najjar daei Ibnu Abbas secara Marfu’. *hadis dlaif (Irwa’ al-Ghalil 4/112) Namun di dalam kitab al-Jami’ ash-Shaghir beliau menilai kalau hadits tersebut maudlu’ (17/88)
2. Syekh Ali Asy-Syaukani (maudlu’):
HR Ibnu Adi dari Aisyah secara marfu’, hadis tidak sahih. Di dalamnya ada al-Kalbi, ia pendusta. Juga diriwayatkan oleh Abu Syaikh dalam ats-Tsawab (juga melalui al-Kalbi). Dan Ibnu Najjar dalam Tarikhnya dari Jabir (Di dalamnya ada perawi Ibnu Abdil Malik al-Anshari al-Madani, ia pendusta dan pemalsu hadis) Apakah kemudian tidak boleh puasa Tarwiyah?
Berikut jawaban beberapa ulama:
1. Syekh Syuaib al-Arnauth, yang menggunakan dalil secara umum baik dlaif maupun sahih:
Hadis riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Abu Hurairah bahwa: “… Sesungguhnya puasa pada 10 hari Dzulhijjah adalah setara dengan puasa 1 tahun…”
hadis ini dlaif karena Mas’ud bin Washil dan gurunya Nahas bin Qahm adalah dlaif. Metode Syekh Syuaib ini sama dengan yang disampaikan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar menggunakan dalil hadis sahih berikut:
“Namun dalil keutamaan 10 Dzulhijjah diriwayatkan lebih dari satu sahabat secara marfu’: “Tidak ada amal saleh di dalam 10 Dzulhijjah yang laling dicintai Allah melebihi hari-hari tersebut…” [HR Ahmad dan al-Bukhari]. Amal saleh ini mencakup puasa, dzikir kepada Allah, membaca al-Quran dan amal baik lainnya.” (Ta’liq Musnad Ahmad)
2. Syekh Muhammad bin Soleh al-Utsaimin, ulama Wahabi: Ketika beliau ditanyakan puasa Tarwiyah, maka tidak menyalahkan dan menjawab sebagai berikut:
“Hari Tarwiyah adalah hari kedelapan, sama seperti 10 hari bulan Dzulhijjah lainnya. Tidak ada keistimewaan khusus di hari itu. Keistimewaan hanya ada di hari Arafah bagi selain orang haji.” (Fatawa Nur ala Darb 6534-74)
3. Ulama Madzhab Syafiiyah
“Disunahkan puasa 8 hari sebelum hari Arafah seperti penjelasan an-Nawawi dalam ar-Raudlah, baik bagi orang haji atau lainnya (Imam ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj 3/207) Meskipun para ulama menambahkan adanya kesunnahan puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits lain, bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan bahwa hadits ini dloif (tidak kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum sebagaimana penjelasan diatas. Niat dan Fadhilah Tarwiyah Pada puasa Menjelang Idul Adha 10 Dzulhijjah.
Puasa Tarwiyah dianjurkan bagi yang berhaji maupun yang tidak sedang berhaji, bahkan beserta tujuh hari sebelumnya, yaitu tanggal 1-7 Dzulhijjah.
Adapun bacaan niatnya adalah:
“Saya niat puasa Tarwiyah, sunnah karena Allah ta’ala“
Yang kedua adalah Puasa Arafah. Untuk Puasa sunnah Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 bulan Dzulhijah pada kalender Islam Qamariyah/Hijriyah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi kaum Muslimin yang tidak menjalankan ibadah haji. Menurut sejumlah ulama seperti dilansir NU Online, Kesunnahan puasa Arafah tidak didasarkan adanya wukuf di Arafah oleh jamaah haji, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia tidak sama dengan di Saudi Arabia yang hanya berlainan waktu 4-5 jam. Ini tentu berbeda dengan kelompok umat Islam yang menghendaki adanya ‘rukyat global’, atau kelompok yang ingin mendirikan khilafah islamiyah, dimana penanggalan Islam disamaratakan seluruh dunia, dan Saudi Arabia menjadi acuan utamanya.
Adapun tentang fadhilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:
Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat. (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)
Para ulama menambahkan adanya kesunnahan puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Wallahualam bissawab,